Saat ini, dimana mulai banyak orang memiliki finasial yang luar biasa sehingga lapang untuk menjalankan atau mendapatkan kemauan. Kasus di Indonesia dimana ibadah haji menjadi ibadah yang sangat populer. Menunaikan rukun Islam adalah dalih mendasar kenapa orang pergi haji. Istimewanya orang pergi haji dihargai mahal di Negeri ini, gelah Haji atau Hajah di sematkan dalam nama.
Beberapa orang yang melimpah finansial, atas ridho Alloh diberikan kesempatan untuk berulangkali pergi ke Makkah. Fenomena ini sedikit menggelitik pemirsa untuk membandingkan banyaknya warga miskin yang ada di Negara ini. Melalui fenomena tersebut mempermudah kita untuk menarik kesimpulan bahwa memang di Indonesia ini kesenjangan sosial sangat tinggi. Muncul pertanyaan, bagaimanakah fenomena orang kaya yang menginginkan berhaji berkali-kali? Secara pandangan awam tentu sah-sah saja, pakai harta sendiri. Namun tidak jarang pula orang berpandangan bahwa itu tindakan yang berlebihan, masih banyak cara lain untuk beribadah selain berhaji untuk yang ke-2, ke-3, dan seterusnya. Pada suatu saat saya menemukan artikel menarik yang ditulis oleh Ulis Tofa, Lc:
Berhubungan dengan apa yang saya pikirkan mengenai haji. Beliau mengemukakan bahwa cendekiwan muslim dunia, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
menegaskan bahwa ada sejumlah syarat dan koridor secara syariat yang
membatasi pelaksanaan ibadah haji bagi yang sudah melaksanakan
sebelumnya, baik haji yang ke dua atau seterusnya.
Di antarannya adalah bahwa Allah tidak
menerima ibadah sunnah –haji kedua dan seterusnya tergolong ibadah
sunnah, yang wajib sekali seumur hidup-, jika mengarah pada perbuatan
haram. Karena ada kaidah “menghindarr dari terjerumus pada yang haram di
dahulukan dari pada meraih pahala sunnah.” Seperti misalnya, jika
pengulangan berangkat haji sunnah justru menyakiti banyak orang,
menyebabkan padat dan sesak sehingga menambah beban berat, tersebarnya
suatu penyakit, banyak orang jatuh kurban, berdesak-desakan, tidak bisa
maju dan mundur, terinjak-injak kaki dan kondisi bahaya lainnya. Padahal
yang wajib adalah meminimalisir kesemrawutan, dan bahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar