Social Icons

Pages

Senin, 16 Desember 2013

Berdamai Dengan Waktu Melalui Spiritual

Keyakinan atau spiritual merupakan suatu pemahan yang dapat membantu setiap manusia untuk memahami dimensi waktu. Seringkali waktu berjalan begitu cepat, namun apa yang dihasilkan sangat minimal, sehingga waktu memberikan efek penyesalan pada manusia. Bagaimana spiritual dapat membuat manusia berdamai bahkan bersahabat dengan waktu?
Jelas dalam islam menyebutkan, keuntungan seseorang itu adalah ketika kualitas hidupnya lebih baik dari kemarin. Sangat jelas dalam hal ini bahwa waktu menjadi suatu skala untuk menentukan kualitas. Dengan mamahaminya dengan baik maka umat beragama akan dengan bijaksana memperhatikan waktu demi waktu untuk selalu meningkatkan kualitas hidup.
Islam mengajarkan bahwa terdapat hikmah dalam setiap kejadian. Tegas dalam surat Al-Insyirah menyebutkan bahwa setelah kesusahan pasti ada kemudahan. Jika di ekstensifkan maka terkandung arti bahwa tidak ada sesuatu yang sia-sia (apa yang telah ita lakukan) karena pasti setelah usaha keras (kesusahan) pasti akan memberikan hasil yang menggembirakan. Ini adalah konsep dimana manusia diajarkan untuk tidak menyalahkan waktu, mengajarkan untuk tidak menyesal, dan berandai-andai tentang masalah lampau. Tetapi harus berusaha dengan keras setiap satuan waktu dan menatap kedepan seiring dengan berjalannya waktu.
Adanya waktu yang abadi, waktu dunia dan waktu akhirat. Ketika manusai memahami ini maka akan membuat manusia memaksimalkan waktunya di dunia untuk mempersiapkan waktunya saat di akhirat. Dalam Islam dikabarkan bahwa kehidupan abadi kelak menanti semua manusia di akhirat sementara di dunia hanya sementara, maka bersibuklah untuk menyiapkan kehidupan abadi. Lagi-lagi waktu menjadi skala perhitungan, dimana waktu yang lebih lama (abadi di akhirat) memiliki nilai yang lebih dibading yang hanya sebentar (hidup di dunia).

Kamis, 12 Desember 2013

Jurnal Internasional Pendidikan Matematika

Jurnal merupakan salah satu sumber informasi pokok untuk akademisi. Jurnal ini dipandang sebagai sumber informasi yang memiliki kualitas tinggi dan terjamin. Oleh karena itu berbagai macam riset diarahkan untuk mengambil referensi dari jurnal, bahkan hirarkisnya paling tinggi, di atas buku dan berita. 
Seiring berkembangnya teknologi informasi, banyak bermunculan jurnal yang dapat diakses melalui internet. Dalam kesempatan ini saya akan membagi informasi mengenai link jurnal internasional pendidikan matematika. Adapun linknya adalah sebagai berikut:

  1. Eurasia Journal of Mathematics, Science, and Technology Education (EJMSTE) http://www.ejmste.com/
  2. International Electronic Journal of Mathematics Education (IEJME) http://www.iejme.com/
  3. Journal of Mathematics Education (JME) http://educationforatoz.com/journalandmagazines.html
  4. Journal of Mathematics Science and Mathematics Education (MSME) http://www.msme.us/
  5. Mathematics Education Research Journal (MERJ) http://www.merga.net.au/node/40
  6. Contemporary Issues in Technology and Teacher Education (CITE) http://www.citejournal.org/ /archives.cfm
  7. European Society for Research in Mathematics Education (ERME) http://ermeweb.free.fr/
  8. The Mathematics Educator (TME) http://math.coe.uga.edu/TME/Issues/v18n2/v18n2.html
  9. International Newsletter on the Teaching and Learning of Mathematical Proof (Terakhir 2005) http://www.lettredelapreuve.it/OldPreuve/Newsletter/05Automne/05Automne.htm
  10. Selected Papers from the Annual Conference on Didactics of Mathematics, Bern, 1999 http://webdoc.gwdg.de/ebook/e/gdm/1999/
  11. Team study group 18: problem solving ICME-10, June 1, 2004 http://www.icme-organisers.dk/tsg18/#papers
  12. NEFSTEM The Northeast Florida Science, Technology, and Mathematics Center for Education Action Research Journal (contoh laporan) http://www.nefstem.org/action_research_journals.htm
  13. International Journal for Mathematics Teaching and Learning http://www.cimt.plymouth.ac.uk/journal/

Rabu, 04 Desember 2013

BANK SYARIAH, KARENAMU AKU MAMPU GENDONG ANAK ISTRIKU



Bank syari’ah merupakan suatu instansi keuangan yang terkenal dengan sistem bagi hasilnya. Bank syari’ah dalam pengoperasiannya selalu berlandaskan pada Al Quran dan Al Hadist. Bank syari’ah juga sering disebut sebagai bank Islam karena segala kegiatan yang dijalankan selalu berlandaskan pada agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syari’ah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Disadari atau tidak, kita kini hidup dan menikmati sistem kapitalisme global. Sistem kapitalisme global ditopang oleh tangan-tangan perusahaan multinasional, dengan alokasi sumber daya yang didasarkan atas mekanisme pasar, diakuinya hak-hak milik individu. Boleh dikata, jaringan perbankan global merupakan jantungnya. Dalam sistem semacam ini, bunga ibarat darahnya perekonomian. Sayangnya sistem kapitalisme berbasis bunga ini ternyata rentan terhadap krisis. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia, dan negara Asia lainnya, telah memporak-porandakan sistem perbankan dan seluruh sendi-sendi perekonomian. Industri perbankan yang tengah dilanda krisis agaknya membutuhkan “obat” yang nonkonvensional dan tidak sekedar menelan “obat generik” yang dianjurkan IMF. (Drs. Muhammad, M.Ag.)
            Uraian di atas menerangkan bahwa sistem perbankan yang diterapkan oleh bank konvensional akan menjadi boomerang. Apabila tetap didiamkan, maka bukan tidak mungkin sistem tersebut akan semakin mendekatkan bangsa kita kepada kehancuran.
Di dalam struktur organisasi suatu bank syari’ah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syari’ah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syari’ah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi. Adanya DSN menjadi kemantapan tersendiri bagi masyarakat. Kemantapan yang dikarenakan eksistensi badan organisasi yang mengawasi dan bertanggung jawab apabila terjadi penyelewengan.
Bunga, Tak Seindah Namanya
Pada suatu hari penulis melihat tayangan televisi. Ketika itu penulis melihat film yang berlatarkan kenidahan gunung salju. Film itu berjudul legend of the condor heroes. Film itu menceritakan seorang pendekar yang sedang berkelana bersama burung besar. Ketika itu sang pendekar bertemu dengan musuh. Dengan kecerdikannya sang pendekar yang berada di atas gunung salju menggulingkan salju seukuran bola sepak kearah bawah tepat pada posisi musuh. Tanpa disadari oleh musuh bola salju itu berubah menjadi besar dan menimpanya.
Uraian cerita diatas mengandung hikmah bahwa bola salju yang berwarna putih bersih sebesar bola sepak berubah menjadi berkali-kali lebih besar. Hal itu mengingatkan penulis kepada sistem riba yang digunakan oleh bank konvensional.
            Riba berarti bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Ketidak adilan yang ditimbulkan oleh riba tersebut dengan tegas ditampik oleh hukum Islam. Dimana riba yang diharamkan dan sistem yang dihalalkan tertera jelas. Seperti pada firman Alloh pada surat Al-Baqarah ayat 278 yang berbunyi sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
            Sistem riba yang diterapkan oleh bank konvensional tersebut menjadi momok tersendiri bagi nasabah. Mimpi buruk menjadikan kebingungan pada setiap orang untuk mengambil sikap. Hal tersebut berimbas pada keragu-raguan untuk berkembang dengan bantuan dana dari bank. Keberadaan riba menjadi kendala yang serius kerena dengan diberlakukannya sistem riba nasabah akan dibebankan pada bunga. Hal tersebut akan mematikan semangat masyarakat untuk melakukan sebuah perkembangan.
Bagi hasil
            Bagi hasil merupakan sistem yang diterapkan oleh bank syari’ah. Sistem bagi hasil merupakan sistem yang secara nyata mengutamakan keadilan. Sistem bagi hasil menentukan besarnya resiko bagi hasil pada waktu akad dengan pedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Begitu pula pada rasio (nisbah) berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
            Sistem bagi hasil sangat istimewa apalagi dengan sistem ini bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika tidak mendapat keuntungan bagi hasil akan tiada atau bahkan ketika proyek mengalami kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak. Sistem bagi hasil merupakan sistem yang paling relevan di terapkan karena dengan sistem ini akan memacu semangat masyarakat untuk berkembang.
            Sistem bagi hasil yang telah diuraikan di atas  memperlihatkan begitu bertolak belakangnya sistem ini dengan sistem bunga yang selalu memberatkan setiap nasabahnya. Sistem ini begitu fleksibel dan memberi kesempatan kepada semua kalangan untuk berinvestasi. Hal tersebut akan menguatkan obsesi seseorang untuk berkembang melalui bantuan instansi. Dengan obsesi yang memang telah didukung oleh potensi merupakan titik terang permasalahan ekonomi. Dunia industri yang berkembang layaknya laju sepeda dan kadang berhenti ketika lelah akan berubah menjadi laju kendaraan bermotor yang tak kenal lelah.
Perilaku bisnis masyarakat
Dari sudut ekonomi, sebenarnya ada tiga pihak jenis perilaku pihak terhadap dunia bisnis dan usaha. Pertama adalah risk loving (sangat menyukai resiko usaha). Perilaku ini menyebabkan semakin tinggi resiko, maka semakin tinggi pula kepuasan yang diterimanya. Sehingga jika pendapatan yang diterima semakin kecil pun tidak menjadi persoalan bagi pihak tersebut. Perilaku ini lebih cocok dialamatkan pada penjudi, karena sangat menyukai taruhan yang beresiko tinggi.
Perilaku kedua adalah risk neutrally (netral terhadap resiko). Pihak ini bersikap konstan dan netral terhadap resiko, sehingga semakin tinggi resiko usaha yang terjadi, bukan masalah bagi pihak tersebut selama pendapatan yang diterimanya konstan dan tetap. Menurut hemat penulis, bank konvensional memiliki perilaku seperti ini, karena apa pun yang terjadi, pendapatan yang diterima dari pembiayaan usaha adalah tetap, yaitu sejumlah bunga yang diterimanya.
Prilaku terakhir adalah risk aversion (tidak menyukai resiko). Perilaku ini menyebabkan suatu pihak bersikap menghindari resiko usaha, sehingga semakin tinggi resiko suatu usaha, maka dibutuhkan tambahan pendapatan yang lebih tinggi lagi sebagai kompensasi dari pilihan yang diambil. Perilaku inilah yang lebih dekat dan sesuai dengan Islam. Perilaku mutualisme ini membutuhkan suatu pihak membutuhkan pihal lain untuk berbagi resiko usaha. Prinsip ini dikombinasikan dengan berbagi resiko usaha dapat diintrepretasikan menjadi pendapatan yang semakin tinggi dan resiko usaha ditanggung bersama.
Prinsip Syari’ah
Sistem yang diaplikasikan oleh bank syari’ah memiliki tiga prinsip yaitu, pertama prinsip pertanggungjawaban. Prinsip ini sangat berkaitan dengan prinsip amanah yang berarti hasil transaksi antara manusia dan Sang Khaliq. Prinsip itu sendiri berarti bahwa setiap manusia yang terlibat dalam dunia bisnis harus mempertanggungjawabkan amanah yang telah diemban.
Kedua yaitu prinsip keadilan. Prinsip keadilan merupakan nilai yang secara intern melekat pada diri manusia. Dalam konteks perbankan keadilan merupakan pembukuan yang diadakan setiap adanya transaksi. Lain arti keadilan yang dijunjung pada sistem syari’ah ini merupakan sistem yang sebisa mungkin mengkondisikan seadil-adilnya layaknya simbiosis mutualisme. Selain itu kata adil memiliki sifat fundamental yang berarti akan selalu berpijak pada nilai-nilai syari’ah.
Ketiga yaitu prinsip kebenaran. Dalam perbankan akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran dan pelaporan. Aktivitas tersebut akan berjalan dengan baik jika berlandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran akan menghasilkan keadilan  dalam pengakuan, pengukuran dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi.
Keempat yaitu prinsip Univeralitas. Bank syari’ah dalam operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin
Bank syari’ah dan Ideologi Bangsa
            Pancasila merupakan landasan berbangsa dan bernegara di negara kita. Kita cermati pada bunyi pancasila sila pertama “Ketuhanan yang maha esa” kalimat tersebut bermaksud bahwa segala yang berjalan dalam negara kita berlandarkan pada nilai-nilai agama. Hal tersebut sangat erat dengan bank syari’ah yang memang berpegang teguh pada nilai-nilai agama seperti yang telah disebutkan diatas pada prinsip pertama.
            Pada sila dua berbunyi ”kehidupan yang adil dan beradab”, begitu juga pada sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini diterangkan bahwa keadilan dijunjung tinggi. Bank konvensional yang menerapkan sistem bunga jelas memberatkan nasabah dan hal tersebut membuktikan bahwa nilai keadilan tidak dijunjung. Lain peristiwa ketika kita menengok ke bank syari’ah. Sistem bagi hasil yang diterapkan secara tegas menjunjung tinggi nilai keadilan. Hal tersebut sangat erat dengan prinsip kedua dan ketiga bank syari’ah yang menjunjung prinsip keadilan dan kebenaran.
Masyarakat Indonesia yang Benci Resiko!!!
Carut merut ekonomi bangsa kita ini dipicu oleh banyak faktor. Carut merut ekonomi yang berawal dari runtuhnya masa orde baru berimbas pada menyusutnya lapangan pekerjaan sehingga grafik pengangguran di Indonesia melambung tinggi. Banyak pengusaha-pengusaha yang bangkrut. Karena keadaan ekonomi yang tidak stabil menjadikan banyak jutawan yang tak mampu untuk membeli sepatu.
Permasalahan demikian bertambah panas dengan sistem riba yang populer. Masyarakat yang mempunyai nyali bertaruh nyawa dengan sistem itu. Memang ada beberapa yang berhasil dengan uang pinjaman tersebut tetapi juga tidak jarang kita lihat orang bernyali yang akhirnya dipasung oleh sistem perbankan yang diterapkan oleh bank konvensional ini.
Trauma pun terjadi pada sederet manusia. Trauma tersebut menjadikan rasa hati-hati dan ragu untuk berkembang. Banyak orang yang hanya pasrah dengan pengahasilah yang ibarat untuk makan saja pas-pasan karena mereka tidak mau semakin terpuruk. Kematian obsesi dan ambisi masyarakat tersebut menjadikan faktor utama ketidak inginan mereka untuk berkembang.
Perilaku risk aversion merupakan perilaku yang telah mendarah daging di dalam masyarakat. Banyaknya realita kegagalan membuat masyarakat manganut paham risk aversion yang tidak menyukai adanya resiko. Munculnya bank syari’ah merupakan solusi tepat sebagai pembenahan ekonomi bangsa. Keberadaan bank ini kembali memacu semangat berkembang masyarakat.
Adanya semangat masyarakat untuk berkembang meyakinkan penulis bahwa dengan kontribusi bank syari’ah keadaan ekonomi akan semakin membaik. Semangat berkembang akan berimbas pada bertambahnya lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan secara otomatis pengangguran yang ada akan semakin menyusut.
Ini lho, Bank syari’ah...
Bank syari’ah dengan sistem bagi hasilnya mulai menuju ke titik kepopuleran. Hal tersebut terbukti dengan respon positif masyarakat terhadap sistem bagi hasil. Pilihan opini lain masyarakat tentang sistem perbankan yang lebih baik (better system), masyarakat memilih sistem bagi hasil adalah pilihan yang paling disukai banyak masyarakat. Pada pilihan sistem bagi hasil ini sekitar 59% masyarakat memilihnya. 17% sisanya masyarakat memilih sistem bunga. Kemudian 11% masyarakat tidak berpendapat.
Data diatas menunjukan bahwa sistem bagi hasil merupakan sistem yang memiliki keidealan yang lebih dibanding sistem bunga yang selama ini telah digunakan oleh bank konvensional. Dengan resiko yang ditanggu oleh kedua pihak menjadikan semua kalangan tidak berpikir panjang untuk bekerjasama dengan bank.
Seperti yang telah terjadi di pada petani di daerah Tulungagung. Hasil penelitian menunjukkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk usahatani padi rata-rata sebesar Rp 4.016.551,61/ha, penerimaan usahatani rata-rata sebesar Rp 8.137.754,84/ha. Selisih dari penerimaan dengan biaya total produksi diperoleh keuntungan usahatani rata-rata sebesar Rp 3.968.582,26/ha dan keuntungan bagi hasil (60 % dari nilai keuntungan bersih usahatani) adalah 1.997.373,87/ha. Efisiensi usahatani dalam penelitian ini sebesar 1,96 ini berarti usahatani yang dibiayai oleh bank Syari’ah efisien dan layak diusahakan. Kontribusi bank Syari’ah terhadap pendapatan petani padi relatif kecil yaitu 21.14 %, namun demikian mempunyai arti yang besar bagi petani yang membutuhkan.
Pengembangan jaringan dan sosialisasi harus dilakukan
Saat ini memang bank sayri’ah mulai berkembang pesat. Banyak bank syari’ah mulai bermunculan. Bahkan banyak juga instansi keuangan yang semula bersistem konvensional mulai melirik sistem syari’ah. Hal tersebut terbukti dengan adanya bank syari’ah di dalam bank konvesional. Misal Bank  Permata Syari’ah, Bank BNI Syari’ah, BII Syari’ah, Bukopin Syari’ah, Danamon Syari’ah dan Niaga Syari’ah. Tetapi seiring pesatnya perkembangan dan kontribusinya, bank syari’ah masih meninggalkan tanda tanya besar pada banyak kalangan yang mempunyai notabene mempunyai pendidikan rendah dan tinggal di daerah-daerah jauh dari perkotaan. Untuk itu adanya sosialisasi ke daerah-daerah tersebut perlu diadakan. Seiring dengan sosialisasi, perluasan jaringan juga perlu diadakan. hal tersebut bertujuan agar sistem syari’ah mampu mencakup ke segala penjuru. Dengan demikian akselerasi perkembangan dan kontribusi bank syari’ah akan semakin cepat dan nyata di mata segala kalangan.














DAFTAR PUSTAKA

14.45 WIB, 4 Desember 2013
14.30 WIB, 4 Desember 2013
14.24 WIB, 4 Desember 2013
14.49 WIB, 4 Desember 2013
http://library.gunadarma.ac.id/go.php?id=jiptumm-gdl-s1-2003-ulfatilael-54 Peranan Bank Syari’ah Dalam Pemberdayaan Petani Padi ( Studi Kasus di BMT Permata Tulungagung )
14.55 WIB, 4 Desember 2013