Social Icons

Pages

Senin, 09 Oktober 2017

E-LEARNING DI ERA INKLUSI



Oleh: Janu Arlinwibowo

Menurut Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat 1, setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas pendidikan termasuk kepada difabel. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional dalam (Kemensos RI, 2015) jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada tahun 2012 sebanyak 6.008.661 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 1.780.200 orang adalah penyandang disabilitas netra, 472.855 orang penyandang disabilitas rungu wicara, 402.817 orang penyandang disabilitas grahita/intelektual, 616.387 orang penyandang disabilitas tubuh, 170.120 orang penyandang disabilitas yang sulit mengurus diri sendiri, dan sekitar 2.401.592 orang mengalami disabilitas ganda.
Menurut Kemdikbud RI (2016: 1) hanya ada 2.070 sekolah luar biasa (SLB) yang selama beberapa dekade terakhir memberikan fasilitas siswa difabel untuk belajar. Perkembangan pendidikan menghasilkan suatu sistem inklusi yang dianggap dapat menjadi solusi terbatasnya jumlah SLB. Konsep pendidikan inklusi dimunculkan sebagai suatu sistem sekolah terpadu yaitu siswa berkebutuhan khusus juga memiliki hak untuk menimba ilmu di SD.
Merespon konsep pendidikan inklusi, pemerintah melalui Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan iklusif mengatur keberlangsungan sekolah inklusi untuk memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus sehingga dapat bersekolah di sekolah umum. Dalam Permendiknas tersebut dipaparkan dengan lugas pada pasal 4 ayat 1 bahwa seharusnya minimal dalam satu kecamatan terdapat satu sekolah inklusi yang dapat memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus belajar. Amanat pemerintah pada Undang-undang no. 8 Tahun 2016 pada pasal 40 ayat 4 sangat lugas mengatakan bahwa Pemerintah  Daerah  wajib  mengutamakan  anak penyandang  disabilitas  bersekolah  di  lokasi  yang dekat tempat tinggalnya.
Kebijakan tersebut merupakan respon dari masalah banyaknya siswa difabel yang terpaksa tidak sekolah karena jauhnya instansi pendidikan yang dapat menerimanya sebagai peserta didik. Contohnya, banyak siswa difabel netra yang harus merantau ke Yogyakarta karena di kotanya tidak mendapatkan sekolah yang mampu mendidiknya dengan baik.
SD merupakan salah satu instansi pendidikan formal yang harus siap menjadi sekolah inklusi. Alasannya adalah karena usia siswa SD pada umunya belum dapat dituntut untuk mandiri sehingga sangat diupayakan untuk tidak merantau (sekolah di dekat rumah).

Kompleksitas SD Inklusi
Ada banyak perbedaan karakter antara siswa difabel dengan non difabel yang membuat kebutuhannya sangat berbeda. Difabel netra terbatas dalam orientasi dan mobilitas, bahkan kasus di SLB Yaketunis ada siswa yang belum dapat berjalan dengan baik karena tidak percaya diri (keterbatasan orientasi mengakibatkan hambatan mobilitas), tuna rungu memiliki keterbatasan dalam pendengaran, tuna daksa pada umumnya terkendala mobilitas ataupun aktifitas, autis terkendala konsentrasi, dan sebagainya. Guru harus memenuhi kebutuhan semua siswa tanpa terkecuali sehingga keterbatasan tersebut tidak membuat mereka terbedakan perolehan haknya dengan siswa lain.
Terdapat beberapa konsekuensi mengenai bahan ajar, jika untuk difabel lain proses pembelajaran yang berbasis pada informasi visual dapat dipertahankan namun untuk difabel netra tidak karena mereka terkendala penglihatan. Hal-hal yang bersifat visual harus dikonversi menjadi taktual dan audio sehingga dapat terakses dengan baik oleh difabel netra. Pada umumnya bahan ajar dicetak menggunakan huruf Braille. Kebutuhan difabel netra memang memiliki perbedaan paling signifikan dibanding yang lain karena secara umum 80% informasi yang ditangkap oleh manusia bersumber dari indera penglihatan (Departement of Education, 2001: 2.1), sisanya diakses melalui indera lain.
Situasi pada siswa tunarungu tidak kalah rumit. Tunarungu memiliki kemampuan mengakses teks, namun informasi audio tidak dapat diterima padahal informasi audio merupakan salah satu jalur dominan penyampaian informasi dalam pembelajar seperti halnya visual. Pasti akan sangat kesulitan, terlebih jika proses pembelajaran dilaksanakan dengan metode ceramah. Praktis siswa kesulitan dalam merekam materi yang disampaikan, jika semua informasi dituliskan dalam papan tulis maka akan memberikan masalah pada efisiensi waktu terkait tuntutan kurikulum.

E-Learning
Beberapa tahun terakhir teknologi berkembang sangat pesat, diantaranya adalah teknologi komunikasi dan informasi. Perkembangan tersebut membuat berbagai kalangan melirik e-learning sebagai optimalisasi proses pembelajaran. Menurut Tafiandi (2005: 85) e-learning merupakan model pembelajaran yang dibuat pada suatu format digital dan disajikan dalam perangkat elektronik. Melihat data statistik, e-learning sangat relevan dilaksanakan di Indonesia. Faktanya, menurut lembaga riset digital marketing Emarketer dalam Rahmayani (2015) pada tahun 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia diperkirakan lebih dari 100 juta orang dan menjadi terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Angka 100 juta tercatat hanya pada smartphone belum jika ditambah jumlah kepemilikan komputer dan laptop. Dengan demikian maka dari segi sarana penudukung, e-learning sangat relevan di sebagian besar daerah, dari sisi kesiapan sekolah, guru, maupun siswa.
Selain fakta relevansi, pemanfaatan e-learning juga menunjukan memiliki potensinya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Sekolah Dasar. Riset yang dilakukan Ibrahim & Suardiman (2014:78) menunjukan bahwa strategi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran di SD memberikan pengaruh positif terhadap motivasi dan prestasi belajar siswa di SD. Memang antara motivasi dan prestasi memiliki korelasi yang sangat kuat, jika siswa telah termotivasi maka prestasi belajarnya cenderung akan meningkat.
Terdapat banyak keuntungan proses pembelajaran yang menggunakan e-learning. Pertama, siswa dapat belajar dan me-review bahan ajar kapanpun dan dimanapun. Keuntungan tersebut menjawab permasalahan keterbatasan waktu belajar di sekolah. Keuntungan kedua adalah siswa dapat memperluas wawasannya melalui pencarian informasi di internet. Diketahui bahwa saat ini sumber informasi tersebar luas di internet, dengan bantuan search engine siswa dapat secara mudah mencari informasi tambahan untuk memperdalam pemahaman dan melakukan berbagai klarifikasi terhadap materi yang belum dimengerti. Keuntungan ketiga adalah guru dapat mengemas materi menjadi lebih menarik melalui berbagai tampilan audio, visual, ataupun audio visual. Menariknya tampilan dapat membuat motivasi siswa belajar meningkat karena pembelajaran menjadi lebih variatif tidak hanya sekedar rutinitas mendengar dan menulis. Selain itu siswa juga dapat mengulang-ulang sesuka hati. Keempat adalah media e-learning dapat dibuat interaktif sehingga partisipasi siswa meningkat atau dalam artian lain membuat siswa menjadi lebih aktif dalam proses pembelajaran.

E-Leaning di SD Inklusi
Berbagai fakta dan hasil riset telah menunjukan bahwa e-learning memang dapat membantu siswa untuk dapat belajar lebih baik. Data tersebut dapat menjadi landasan awal untuk mengkaji lebih lanjut penerapan e-learning untuk SD yang berlebel inklusi, bagaimana peran teknologi dalam memenuhi kebutuhan siswa non difabel beserta difabel. Menurut Kuswari (2011: 148), saat ini banyak sekali fasilitas penunjang proses pembelajaran e-learning untuk difabel yang dikembangkan oleh pemerintah maupun berbagai instansi lain yang bergerak di bidang pendidikan.
Kembali berbicara mengenai buah dari perkembangan teknologi. Pada zaman dulu tidak pernah terbayang seorang difabel netra dapat mengoperasikan handphone ataupun laptop, namun faktanya saat ini mereka sudah sangat lihai, bahkan diantaranya menggunakan gadget tipe touchscreen. Kemampuan tersebut tidak lepas dari adanya software pembaca layar tersebut dikenal dengan nama screen reader. Prinsip kerja software ini adalah membaca tulisan dan obyek yang ada dilayar monitor lalu  ditransfer ke bentuk suara, menjadi semacam 'mata telinga'. Dengan demikian, difabel netra bisa mendengar semua yang ada dilayar, baik berupa tulisan, icon maupun simbol-simbol lainnya. Dengan demikian maka e-learning sangat potensial untuk memfasilitasi keterbatasan difabel netra. Ketiadaan bahan ajar Braille sudah bukan masalah lagi karena siswa dapat mengakses sumber belajar berupa softfile, keterbatasan mobilitas yang membuat siswa sering kesulitan sudah bukan masalah lagi karena transfer materi dapat dilakukan melalui e-mail, dan klarifikasi kesukaran materi dapat dilakukan berbasis online.
Difabel lain yang memiliki keterbatasan akses informasi adalah tunarungu yang tidak bisa menerima informasi audio. Dalam penggunaan teknologi, tuna rungu tidak telalu mengalami masalah. Dengan demikian maka guru dapat memberikan berbagai literatur virtual untuk dapat dijadikan bahan belajar. Lebih dari itu, terdapat satu hal yang membuat e-learning dapat menjadi solusi masalah tuna rungu. Pada umumnya tuna rungu merupakan tuna wicara sehingga memiliki masalah dalam menyampaikan pendapat, lebih parah jika siswa lain dan guru tidak mampu menangkap bahasa insyarat mereka dengan baik. Menggunakan e-learning membuat siswa tuna rungu dapat menyampaikan pendapat dengan tulisan, misalkan mendisplay dalam layar in focus ataupun diskusi berbasis online. Dengan demikian maka pembelajaran menjadi semakin bersahabat bagi tuna rungu.
Difabel lain memiliki berbagai keterbatasan diluar hambatan penggunaan indera. Kebutuhan mereka adalah penanganan khusus dalam proses pembelajaran. Pembelajaran di kelas jelas sangat kurang jika guru harus memberikan perhatian intensif pada perkembangan siswa. Pemanfaatan e-learning yang memiliki keunggulan memangkas jarak dan waktu membuat guru memiliki potensi untuk memberikan fasilitas lebih baik pada siswa yang membutuhkan pelayanan khusus dan tentunya dapat juga dilakukan di luar jam sekolah. Dengan demikian maka jika e-learning dapat menjadi solusi berbagai masalah pembelajaran di sekolah inklusi.

Tantangan
Perbincangan lebih lanjut tentu tidak hanya mengupas e-learning untuk difabel. Dibalik semua potensinya, tentunya ada berbagai hal yang harus diperhatikan sehingga tidak mengontaminasi proses pembelajaran berbasis e-learning. Tantangan yang paling kentara adalah siswa yang salah arah akibat tidak mematuhi instruksi dengan baik. Kemandirian belajar merupakan salah satu poin yang sering dibumikan. Siswa dapat belajar sendiri di luar jam sekolah, belajar tidak harus di kelas, dan belajar tanpa harus tatap muka dengan guru. Pastinya siswa akan menggunakan piranti elektronik ataupun internet untuk ber”e-learning”. Masalahnya adalah di dunia “e” banyak sekali godaan, mulai dari game hingga berselancar di dunia internet. Sangat mungkin siswa melenceng dari tujuan awal dan memilih aktifitas lain yang mungkin lebih mengasyikan”. Bahayanya orangtua dapat kecolongan karena menganggap siswa sedang belajar, ternyata melakukan aktivitas lain. Lebih berbahaya lagi jika siswa mendapatkan wawasan yang tidak semestinya didapatkan.
Tantangan selanjutnya adalah menjamin motivasi belajar siswa. Motivasi menjadi satu faktor yang sangat penting karena jika tidak ada dukungan motivasi maka pembelajaran e-learning sangat rentan. Salah arah merupakan salah satu imbas dari kurangnya motivasi siswa. Imbas lain adalah siswa abai terhadap segala proses sehingga proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik. Secara umum dapat dikatakan bahwa memastikan e-learning berjalan sesuai dengan tujuan adalah tantangan utama.

Sinergi dan Batas
Siswa sekolah dasar masih dalam usia yang membutuhkan kontrol maksimal oleh orangtua dan guru. Pada pelaksanaan e-learning yang identik dengan kebebasan informasi, kedua belah pihak harus bersinergi dengan baik. Guru harus memberikan informasi teknis pembelajaran pada orangtua dan orangtua pun harus instensif berkomunikasi dengan guru perihal aktifitas anaknya.
Terdapat suatu kajian dari Asosiasi dokter anak Amerika Serikat dan Kanada menekankan bahwa anak usia 6-18 tahun seharusnya hanya menggunakan gadget maksimal 2 jam per hari. Dengan demikian sekalipun e-learning membuat siswa dapat belajar kapanpun dan dimanapun tidak berlaku mutlak, belajar kapanpun sesuai dengan penjadwalan dan dimanapun sesuai dengan kesepakatan dengan orangtua. Disinilah guru dan orangtua saling berdiskusi dan menyepakati teknis belajar di luar sekolah.
Dalam memberikan kontrol, syarat mutlak untuk orangtua adalah memahami teknologi dengan baik. Dewasa ini lazim didapati fenomena bahwa anak punya kemampuan yang jauh melampauai orangtuanya dan kondisi tersebut sangat tidak ideal. Berbekal pemahaman teknologi dengan baik maka orangtua dapat mengimbangi daya eksplorasi dan jelajah anak. Dengan demikian maka potensi e-learning dapat dimanfaatkan secara maksimal.


DAFTAR PUSTAKA
Departement of Education. (2001). Teaching children who are blind or visually impaired inside, Februari 2011. Newfoundland: Government of Newfoundland and Labrador
Ibrahim, D. S. & Suardiman, S. P. (2014). Pengaruh Penggunaan E-Learning Terhadap Motivasi dan Prestasi Belajar Siswa SD Negeri Tahunan Yogyakarta. Jurnal Prima Edukasia, Vo. 2, No. 1, 66-79
Kemdikbud RI. (2016). Statistik Persekolahan PLB 2016/2017. Jakarta: Author.
Kemensos RI. (16/09/2015). Pelayanan Penyandang Disabilitas Dalam Menggunakan Berbagai Sarana Aksebilitas. Retrieved 14 Mei, 2017, from http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=18765
Kuswari, H. (2011). E-Learning Untuk Siswa Berkebutuhan Khusus. Dipresentasikan dalam Seminar Nasional Matematikan dan Pendidikan Matematika pada tanggal 3 September 2013, FMIPA UNY (ISBN: 978-979-16353-6-3)
Tafiardi. (2005). Meningkatkan mutu pendidikan melalui e-learning. Diambil tanggal 6 Oktober 2017 dari http://www.bpk-penabur.or.id/files/Hal.85-97%20-Meningkatkan%20-Mutu%20Pendidikan20melalui%20E-learning.pdf.